SUMBER PERMODALAN KOPERASI
Setoran Pokok adalah sejumlah uang yang wajib
dibayar oleh seseorang pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan
keanggotaan Koperasi Maju. Setoran Pokok merupakan sarana hak suara Anggota di
Rapat Anggota Koperasi Maju.
–
Tentang Setoran Pokok
1.Setoran Pokok bersifat wajib dibayarkan untuk menjadi
Anggota dan tidak dapat dikembalikan.
2.Dalam suatu periode tertentu, setiap pendaftaran Anggota
dikenakan besaran Setoran Pokok yang sama.
3.Pokok tidak diperhitungkan dalam pembagian SHU.
Sertifikat Modal Koperasi (SMK) adalah bukti
penyertaan Anggota dalam modal Koperasi Maju. SMK merupakan sarana untuk
perhitungan Selisih Hasil Usaha yang akan diterima oleh Anggota.
Tentang Sertifikat Modal Koperasi
1. Pengurus Koperasi dapat menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi untuk dapat memenuhi kebutuhan modal Koperasi.
2. Koperasi menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi dengan atas nama dan menyebutkan nominal per lembar dengan nilai maksimum sama dengan nilai Setoran Pokok.
3. Setiap Anggota Koperasi harus membeli Sertifikat Modal Koperasi dengan frekuensi dan jumlah minimumnya ditetapkan dalam peraturan.
4. Pembelian Sertifikat Modal Koperasi merupakan tanda bukti penyertaan modal Anggota di Koperasi.
5. Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki Anggota diperhitungkan dalam pembagian SHU namun tidak memiliki hak suara.
6. Anggota dapat memindahkan Sertifikat Modal Koperasi dengan syarat:
a. Sertifikat Modal Koperasi telah dimiliki paling singkat selama 1 (satu) tahun
b. Pemindahan dilakukan kepada Anggota lain
c. Pemindahan dilaporkan kepada Pengurus
7. Dalam hal berakhirnya keanggotaan, Anggota yang bersangkutan wajib menjual Sertifikat Modal Koperasi yang dimilikinya kepada Anggota lain, atau jika belum ada Anggota lain yang membeli maka Koperasi yang akan membeli kembali dengan dana cadangan yang dimiliki.
Tentang Sertifikat Modal Koperasi
1. Pengurus Koperasi dapat menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi untuk dapat memenuhi kebutuhan modal Koperasi.
2. Koperasi menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi dengan atas nama dan menyebutkan nominal per lembar dengan nilai maksimum sama dengan nilai Setoran Pokok.
3. Setiap Anggota Koperasi harus membeli Sertifikat Modal Koperasi dengan frekuensi dan jumlah minimumnya ditetapkan dalam peraturan.
4. Pembelian Sertifikat Modal Koperasi merupakan tanda bukti penyertaan modal Anggota di Koperasi.
5. Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki Anggota diperhitungkan dalam pembagian SHU namun tidak memiliki hak suara.
6. Anggota dapat memindahkan Sertifikat Modal Koperasi dengan syarat:
a. Sertifikat Modal Koperasi telah dimiliki paling singkat selama 1 (satu) tahun
b. Pemindahan dilakukan kepada Anggota lain
c. Pemindahan dilaporkan kepada Pengurus
7. Dalam hal berakhirnya keanggotaan, Anggota yang bersangkutan wajib menjual Sertifikat Modal Koperasi yang dimilikinya kepada Anggota lain, atau jika belum ada Anggota lain yang membeli maka Koperasi yang akan membeli kembali dengan dana cadangan yang dimiliki.
Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41,
modal koperasi berasal dari modal sendiri (equity capital) dan
modal pinjaman (debt capital).
- Modal sendiri (equity capital) bersumber dari :
Simpanan wajib;
Simpanan cadangan;
- Modal pinjaman (debt capital) bersumber dari :
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
Bank dan lembaga keuangan lainnya;
Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
Sumber lain yang sah.
Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiap bulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.
Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar