Minggu, 01 Juli 2018

PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI


PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI



*Anggota               : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan  persyaratan dalam anggaran dasar.
*Rapat Anggota   : pemegang  kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
*Pengurus             :  melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
*Pengawas           : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
*Pengelola            : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota


  • STRUKTUR INTERNAL ORGANISASI KOPERASI









Dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang digunakan yaitu:

Rapat Anggota


Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Tetapi bukan berarti rapat anggota bersifat tak terbatas. Kekuasaan tertinggi suatu rapat anggota tetap ada batasnya yaitu prinsip koperasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga misalnya rapat anggota mengambil keputusan yang bertentangan dengan prinsip koperasi dan perundang-undangan yang berlaku maka keputusan itu akan gugur.
Menurut pasal 23 Undang-undang Nomor 25 tahun 1992, rapat anggota menetapkan :
Anggaran dasar

                1. Kebijaksanaan umum
                2. Pemilihan,pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawasan
                3. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
                4. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
                5. Pembagian sisa hasil usaha
                6. Penggabungan,peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

Rapat anggota koperasi dibedakan 2 macam, yaitu rapat anggota biasa dan rapat anggota luar biasa.


                1. Rapat anggota biasa adalah rapat anggota tahunan dengan tujuan untuk    mengesahkan pertanggung jawaban pengurus. Batas waktu penyelenggaraan rapat anggota tahunan ini yaitu paling lambat enam bulan setelah tahun buku lampau, namun demikian dalam pelaksanaannya diusahakan secepatnya.
                2. Rapat anggota luar biasa adalah rapat anggota yang diadakan apabila dalam keadaan mengharuskan adanya keputusan segerayang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa ini dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus yang pelaksanaaannya diatur dalam anggaran dasar
Tugas dan Peran Rapat Anggota


Tugas dan peran dari rapat anggota dapat dirumuskan sebagai beikut :

1) Mengesahkan / menetapkan penyusunan dan perubahan Anggaran Dasar /     Anggaran Rumah     Tangga, sesuai dengan keputusan-keputusan rapat.
2) Memilih,mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan pengawas
3) Memberikan persetujuan atas  perubahan dalam masalah struktur permodalan organisasi dan arah   kegiatan-kegiatan usahanya.
4)Mensyaratkan agar pengurus, menejer dan karyawan memahami ketentuan dalam anggaran dasar.
5)Menetapkan / mengesahkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja organisasi.
6)Menetapkan sisa hasil usaha
7)Menetapkan penggabungan, pemecahan dan pembubaran organisasi
8)Memberikan penilaian terhadap pertanggung jawaban pengururs: menerima atau menolak.

Pengurus


Pengurus dalam kopersai mempunyai kedudukan yang sangat menentukan bagi keberhasilan koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berwatak social.pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Bagi koperasi yang beranggotakan badan-badan hokum koperasi. Masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun, tentang persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapka dalam anggaran dasar.
Menurut pasal 30 Undang-undang Nomor 25 / 1992 tentang perkoperasian, tugas dan wewenang pengurus adalah sebagai berikut :
1)Mengelola koperasi dan usahanya
2)Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggran pendapatan dan belanja koperasi
3)Menyelenggarakan rapat anggota
4)Mengajukan laporan keuangan dan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
5)Memelihara daftar buku anggota dan pengurus, sedangkan pengurus berwenang
 a.   mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung   jawannya dan keputusan rapat anggota.

Wewenang Pengurus

1) mewakili kopersai di dalam dan di luar negeri
2) memutukan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
3) melakukan tindakan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota


Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus

1)  mengelola organisasi dan usaha koperasi
sebagai pihak yang dipercaya oleh rapat anggota untuk mengelola organisasi dan usaha koperasi, pengurus kopeasi harus berusaha menjalankan semua kebijakan dan rencana kerja yang telah disepakati oleh rapat anggota.
2) memelihara buku daftar anggota
Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan administrasi yang teratur dan sistematis mengenai segala hal yang berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan oleh koperasi
3) menyelenggarakan rapat anggota
Berbekal pengalaman selama menjadi pengurus, maka para pengurus koperasi seharusnya memiliki bekal yang cukup untuk menyelenggarakan rapat anggota koperasi
4) mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi
5) mengajukan rencana kerja dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja kopeasi.


Pengawas


Sesuai dengan UU No 25 / 1992, keberadaan lembaga pengawas pada struktur organisasi koperasi bukan merupakan sesuatu yang diwajibkan.artinya pengawasan pada koperasi pada dasarnya dilakukan secara langsung oleh para anggota,tidak semua koperasi lembaga khusus yang bertugas melakukan pengawasan.
Pengawasan adalah merupakan salah stu fungsi dari manajemen. Beberapa buku menggunakan istilah pengendalian untuk fungsi ini.
Dalam Undang-undang Nomor 25 / 1992 pasal 29 dikatakan :
Pengawasan yang bertujuan untuk mencegah kesalahan yang mungkin adalah lebih bijaksana daripada memberi hukuman dan peringatan.
Jadi tugas pengawas  (pasal 39 UU No 25 / 1992) ayat 1:

1) melakukan  pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
2)membuat laopran tertulis tentang hasil pengawasannya. Juga pengawal mempunyai wewenang, ayat (2): (a) meneliti catatan yang ada pada koperasi; dan (b) mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Fungsi Pengawas

Sesuai dengan namanya, pengawas koperasi pada dasarnya memiliki fungsi sebagai berikut :
(1)   Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
(2)   Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukan dan menyampaikannya kepada rapat anggta.

Wewenang Pengawas

Sehubungan dengan pelaksanaan pengawasan, pengawasemiliki wewenang untuk meminta keterangan yang diperlukan dari pengurus koperasi atau pihak-pihak lain yang dianggap perlu.

Masa Jabatan Pengawas

Sebagaimana halnya dengan masa jabatan pengurus, masa jabatan pengawas diatur  secara rinci dalam anggaran dasar koperasi. Dalam preaktek, beberapa koperasi mengatur metode penggantian anggota pengawas secara bertahap. Tindakan ini pada umumnya didasarkan pada pertimbangan untuk menjaga agar diantara anggota pengawas  senantiasa ada seorang atau beberapa orang yang menguasai masalah – masalah  penting yang pernah terjadi sebelumnya.

  • STRUKTUR EKSTERNL ORGANISASI KOPERASI 

Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sistem Informasi Perbankan Internal Control

          E-banking adalah salah satu sektor yang terpengaruh oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi ialah perbankan, pengguna...