Kamis, 14 Mei 2020

Kliring

Vc 5 : Pretest Kliring

Soal.
1. Kliring merupakan jasa perbankan yang diberikan dalam rangka penagihan warkat antar bank yang berasal dari wilayah kliring yang sama.
Bagaimana sejarah terjadinya kliring, tujuan dan manfaat kliring, dan istilah-istilah dalam kliring.

Jawaban :
1.

SEJARAH KLIRING
10 Sept ’81 : Kliring Lokal secara manual
Awal 1990 : Kliring Lokal secara otomatis + bantuan mesin baca pilah (reader sorter) +/- 1000 warkat/menit.
18 Sept ’98 : Sistem Kliring Elektronik Jakarta (SKEJ) 8 Bank
18 Juni ’01 :SKEJ seluruh Jakarta
22 Juli ’05 : Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)



TUJUAN DAN MANFAAT KLIRING
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :

- Memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
- Perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien
- Salah satu pelayanan bank kepada nasabah .

Manfaat Kliring antara lain :

- Bagi masyarakat, memberikan alternatif pembayaran (transfer of value) efektif dan efisien dan aman.
- Bagi bank, merupakan salah satu advantage service kepada nasabah, menjadi fee based income.
- Bagi Bank Sentral dapat secara cepat dan akurat mengetahui kondisi keuangan suatu bank maupun transaksi-transaksi yang terjadi di masyarakat.


ISTILAH-ISTILAH DALAM KLIRING
Terdapat beberapa istilah yang perlu diperhatikan :
Tolakan kliring : tolakan atas warkat
Postdated Cheque : tanggal Cek/BG belum jatuh tempo (Titipan)
Cross Clearing : Penarikan cek melalui kliring atas beban dana yang diharapkan akan diterima penarik dari setoran cek bank lain
Call Money : pinjaman bagi bank yang kalah kliring (maks 7 hr).



Vc 5 : Postest Kliring

Soal:

1. Warkat apa saja yang dapat dikliringkan, dan bagaimana prosedur/mekanisme kliring tersebut.
Jawaban :
Warkat-warkat yang dikliringkan.
Warkat-warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat-warkat yang berasal dari dalam kota. Artinya cek atau Bilyet Giro yang dikliringkan harus berasal dari kota atau wilayah kliring (clearing) yang sama.
Sedangkan warkat-warkat yang dapat dikliringkan oleh bank melalui lembaga kliring adalah sebagai berikut :

a. Cek
Cek adalah sebagaimana diatur dalam KUHD termasuk cek dividen, cek perjalanan, cek cinderamata, dan jenis cek lainnya yang penggunaannya dalam kliring disetujui oleh Bank Indonesia.


b. Bilyet giro, adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yan disebutkan namanya.


c. Wesel bank untuk transfer (WBUT)
Adalah wesel sebagaimana diatur dalam KUHD yang diterbitkan oleh bank khusus untuk sarana transfer.
d. Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT)
Adalah surat bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada bank peserta penerima dana transfer melalui kliring local.


e. Warkat debit
Adalah warkat yang digunakan untuk menagih dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut.


f. Warkat kredit
Adalah warkat yang digunakan untuk menyampaikan dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menerima warkat tersebut.


Ada beberapa sistem yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan kliring, diantaranya:

a. Sistem manual
Sistem manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dilakukan secara manual oleh setiap peserta, baik dalam membuat Bilyet saldo Kliring dan pemilihan Warkat.
b. Sistem semi otomasi
Sistem semi otomasi adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dilakukan secara otomasi untuk pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dan dilakukan secara manual oleh setiap peserta dalam pemilihan warkat.
c. Sistem otomasi
Sistem otomasi adalah sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dilakukan oleh penyelenggara secara otomasi dalam pelaksanaan perhitungan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dan pemilihan Warkat.
d. Sistem Kliring Elektronik
Sistem Kliring Elektronik adalah sistem penyelenggaraan kliring dimana perhitungan dan pembuatan rekapitulasi perhitungannya (bilyet saldo kliring) dilakukan secara elektronik disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk kemudian dipilah secara otomasi. Dalam sistem kliring ini, hasil perhitungan kemudian dicocokkan dengan hasil perhitungan secara elektronik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sistem Informasi Perbankan Internal Control

          E-banking adalah salah satu sektor yang terpengaruh oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi ialah perbankan, pengguna...