Kamis, 09 April 2020

Pengantar Perbankan

C1 : Pretest Pengenalan Bank


Sebutkan tiga definisi Bank yang Anda ketahui dan sebutkan sumbernya


  • Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) Nomor 31


Definisi Bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran


  • Menurut Pierson, seorang ahli ekonomi dari Belanda

Bank adalah badan atau lembaga yang menerima kredit. Bank menerima simpanan dari masyarkat dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan. Simpanan dari masyarakat tersebut kemudian dikelola dengan cara menyalurkannya dalam bentuk investasi dan kredit kepada badan usaha swata atau pemerintah. Dari kegiatan tersebut, bank memeperoleh keuntungan berupa dividen atau pendapatan bunga yang dapat digunakan untuk membayar biaya operasional dan mengambangkan usaha.


  • Pengertian Bank Menurut UU No.10 Thn 1998


Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan juga menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau juga bentuk-bentuk lainnya dalam rangka untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.



VC1 : Postest Pengenalan Bank

Jelaskan perbedaan BPR dan Bank Umum, sebutkan 2 contoh untuk masing-masing jenis Bank, termasuk jenis kantor bank apa, dan kegiatan pada Bank tersebut.



DEFINISI BANK UMUM DAN BANK PERKREDITAN RAKYAT MENURUT UU NO. 10 TAHUN 1998 PASAL 1

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Usaha bank umum salah satunya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro,
deposito, tabungan berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Usaha BPR menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Bank Umum 


  • Jenis-Jenis Bank Umum

Bank Devisa

Bank devisa merupakan bank yang memperoleh persetujuan atau ditunjuk oleh Bank Sentral (Bank Indonesia) untuk dapat melakukan aktivitas usaha pada bidang perbankan dalam valuta asing.

Contoh : 
Bank Rakyat Indonesia Agroniaga
Bank BNI Syariah
Bank Bukopin, Tbk
Bank Central Asia, Tbk
Bank Danamon Indonesia, Tbk
Bank Artha Graha Internasional, Tbk
Bank ICB Bumiputera Indonesia, Tbk
Bank CIMB Niaga, Tbk
Bank ICBC Indonesia, Tbk
Bank Internasional Indonesia, Tbk
Bank Ekonomi Raharja, Tbk
Bank QNB Kesawan, Tbk
Bank Hana
Bank Antar Daerah
Bank Ganesha
Bank INdex Selindo
Bank SBI Indonesia
Bank Bumi Artha

Bank Non Devisa

Bank Non Devisa merupakan bank yang belum memiliki izin untuk menjalankan transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak dapat melakukan transaksi seperti pada bank devisa.

Berikut ini adalah bank umum yang termasuk dalam bank non devisa, antara lain:
Bank BCA Syariah
Bank Mayora
Bank Panin Syariah
Bank Artos Indonesia
Bank Jasa Jakarta
Bank Kesejahteraan Ekonomi
Bank Dinar Indonesia
Dan lain sebagainya

  • Kegiatan utama bank umum diantaranya adalah sebagai berikut:
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
Memberikan kredit;
Menerbitkan surat pengakuan utang;
Memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
Melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
bank bpr 

Contoh Bank Perkreditan Rakyat (BPR)



  • Berikut beberapa contoh bank perkreditan rakyat, diantaranya yaitu:
bank syariah
bank tapeudana
bank konvensional
bank supra
bank wijayamulya santosa

  • Tugas Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Menurut pasal 13 UU Perbankan No. 10 tahun 1998, Bank Perkreditan Rakyat memiliki suatu kegiatan usaha diantaranya seperti berikut ini:

a. Untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Bertugas memberikan kredit.

b. Untuk menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

c. Untuk menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.


d. Untuk menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sistem Informasi Perbankan Internal Control

          E-banking adalah salah satu sektor yang terpengaruh oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi ialah perbankan, pengguna...